Transparansi Dana Desa
Data Desa
Pendapatan Yang Diperoleh Desa Hingga Alokasi Belanja Untuk Berbagai Program Dan Kegiatan
Anggaran pendapatan dan belanja desa berdasarkan realisasi dan anggaran
APBDes 2024 Pendapatan
Pendapatan Desa
50%Belanja Desa
20%Pembiayaan Desa
70%Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) adalah instrumen penting yang sangat menentukan dalam rangka perwujudan tata pemerintahan yang baik (good governance) dan pelaksanaan pembangunan di tingkat desa. Tata kelola pemerintahan yang baik, diantaranya diukur dari proses penyusunan dan pertanggungjawaban APBDes. Memahami proses pada seluruh tahapan pengelolaan APBDes (penyusunan, pelaksanaan, pertanggungjawaban) memberikan arti terhadap model penyelenggaraan pemerintahan desa itu sendiri. APBDes sebagai sebuah dokumen publik sudah seharusnya disusun dan dikelola berdasarkan prinsip partisipatif, transparan, dan akuntabilitas. Rakyat yang hakekatnya sebagai pemilik anggaran haruslah diajak bicara dari mana dan berapa besar Pendapatan Desa dan diajak bermusyawarah untuk apa uang Desa di belanjakan. Dengan demikian harapan tentang anggaran yang digunakan untuk kesejahteraan rakyat benar-benar akan terwujud dan dapat memberikan arti serta nilai bahwa tatakelola pemerintahan desa dijalankan dengan baik. Pengelolaan Keuangan Desa sebagai rangkaian kegiatan, diawali dengan kegiatan Perencanaan, yaitu penyusunan APBDes. Dengan demikian, penting untuk memahami secara tepat berbagai aspek APBDesa : fungsi, ketentuan, struktur, sampai mekanisme penyusunannya, sebagaimana diuraikan berikut ini.
Fungsi APBDES
Sebagai dokumen yang memiliki kekuatan hukum, APBDes menjamin kepastian rencana kegiatan, dalam arti mengikat Pemerintah Desa dan semua pihak yang terkait, untuk melaksanakan kegiatan sesuai rencana yang telah ditetapkan, serta menjamin tersedianya anggaran dalam jumlah yang tertentu yang pasti, untuk melaksanakan rencana kegiatan dimaksud. APBDes menjamin kelayakan sebuah kegiatan dari segi pendanaan, sehingga dapat dipastikan kelayakan hasil kegiatan secara teknis.
Ketentuan Penyusunan APBDES
Dalam menyusun APBDes, ada beberapa ketentuan yag harus dipatuhi :
- APBDes disusun berdasarkan Peraturan Desa tentang RKPDes
- APBDes disusun untuk masa 1 (satu) tahun anggaran, terhitung mulai 1 Januari sampai 31 Desember tahun berikutnya.
- Rancangan APBDes harus dibahas dan disepakati antara Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
- APBDes dapat disusun sejak bulan September dan harus ditetapkan dengan Perdes, selambat-lambatnya pada 31 Desember pada tahun yang sedang dijalani.
Hal Yang Harus di Perhatikan Dalam Penyusunan APBDes
Pendapatan Desa
Pendapatan Desa yang ditetapkan dalam APBDes merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian serta dasar hukum penerimaannya. Rasional artinya menurut pikiran logis atau masuk akal serta sesuai fakta atau data.
Belanja Desa
Belanja desa disusun secara berimbang antara penerimaan dan pengeluaran, dan penggunaan keuangan desa harus konsisten (sesuai dengan rencana, tepat jumlah, dan tepat peruntukan), dan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembiayaan Desa
Pembiayaan desa baik penerimaan pembiayaan maupun pengeluaran pembiayaan harus disesuaikan dengan kapasitas dan kemampuan nyata/sesungguhnya yang dimiliki desa, serta tidak membebani keuangan desa di tahun anggaran tertentu.
SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran)
Dalam menetapkan anggaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA), agar disesuaikan dengan kapasitas potensi riil yang ada, yaitu potensi terjadinya pelampauan realisasi penerimaan desa, terjadinya penghematan belanja, dan adanya sisa dana yang masih mengendap dalam rekening kas desa yang belum dapat direalisasikan hingga akhir tahun anggaran sebelumnya.
Peran Para Pihak yang Terlibat dalam Penyusunan APBDes
Peran Kepala Desa
- Kepala Desa selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD), dengan mengusulkan sebagian kekuasaannya kepada Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD)
- Menerbitkan SK Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD)
- Menerbitkan SK Tim Penyusun APBDes
- Membahas Raperdes APBDes dan Raperdes APBDes Perubahan bersama BPD
- Menetapkan Perdes APBDes dan Perdes APBDes Perubahan
- Mensosialisasikan Perdes APBDes, APBDes Perubahan dan Perdes Pertanggungjawaban APBDes
- Menetapkan kebijakan pelaksanaan APBDes
- Menetapkan kebijakan pengelolaan barang desa
- Menetapkan Bendahara Desa
- Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa
- Menetapkan pengelolaan aset desa
Peran Sekertaris Desa
- Memimpin penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)
- Menyiapkan Raperdes APBDes, Raperdes APBDes Perubahan dan Raperdes Pertanggungjawaban APBDes
- Memeriksa dan merekomendasai RAB yang diusulkan oleh pelaksana
- Menyusun Rancangan Keputusan Kepala Desa terkait Pelaksanaan Perdes APBDes dan APBDes Perubahan
- Mendokumentasikan proses penyusunan APBDes, APBDes Perubahan, dan Pertanggungjawaban APBDes
- Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Desa selaku koordinator PPKD dibantu oleh anggota PPKD (Perangkat Desa)
Peran BPD
- Membahas Raperdes APBDes dan APBDes Perubahan bersama Kepala Desa dalam rangka memperoleh persetujuan bersama (Pembahasan menitikberatkan pada kesesuaian R-APBDes dengan RKPDes)
- Menyetujui dan menetapkan APBDes dan APBDes Perubahan bersama Kepala Desa
- Mengawasi Proses Penyusunan dan Implementasi APBDes
Peran Masyarakat
- Konsolidasi partisipan yang terlibat dalam proses
- Agregasi kepentingan (mengumpulkan kepentingan yang berbeda-beda)
- Memilih preferensi (prioritas) program dan kegiatan
- Monitoring dan evaluasi pelaksanaan Perdes APBDes
- Terlibat dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) sesuai dengan tema kegiatan
Peran Bupati
- Melakukan Evaluasi
- Melakukan Pembinaan
- Melakukan Pengawasan
- Dalam melaksanakan tugas tersebut, Bupati melimpahkan tugas kepada Camat dan satuan kerja perangkat daerah yang membidangi pemberdayaan desa